3 Usulan Hipmi ke Kemnaker soal Penghapusan Batas Usia Kerja

- Hipmi mengusulkan pedoman seleksi berbasis kompetensi untuk tetap menyeleksi sesuai kebutuhan perusahaan.
- Kemnaker perlu mengembangkan skema pelatihan ulang dan sertifikasi kompetensi lintas usia untuk memperluas akses kerja.
Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan beberapa hal kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah membuat Surat Edaran (SE) pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja, terutama persyaratan usia.
"Pertama, menyusun pedoman seleksi berbasis kompetensi agar perusahaan tetap dapat menyeleksi sesuai kebutuhan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi, Anggawira kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).
Kedua, lanjut Anggawira, Kemnaker perlu mengembangkan skema pelatihan ulang (reskilling) dan sertifikasi kompetensi lintas usia untuk memperluas akses kerja.
"Terakhir menyediakan insentif fiskal bagi perusahaan yang membuka lowongan untuk kelompok usia non-konvensional, seperti pekerja senior di atas 50 tahun," ujar dia.
1. Hipmi dukung penghapusan usia kerja oleh Kemnaker

Anggawira menambahkan, pada dasarnya Hipmi mendukung seluruh kebijakan yang mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kebijakan yang menghapus diskriminasi berbasis usia.
"Di era bonus demografi dan masyarakat yang makin beragam, penting bagi dunia usaha untuk menilai calon pekerja berdasarkan kompetensi, etos kerja, dan rekam jejak, bukan hanya berdasarkan usia," kata Anggawira.
Meski begitu, Anggawira menyatakan dalam pertimbangannya batas usia kerap digunakan sebagai filter administratif awal dalam proses rekrutmen. Hal itu terutama dilakukan untuk posisi entry-level atau pekerjaan yang memerlukan ketahanan fisik.
"Pengusaha juga mempertimbangkan efisiensi, potensi pengembangan jangka panjang, dan beban sosial seperti tunjangan pensiun atau asuransi," kata Anggawira.
2. Penghapusan batas usia bukan masalah sesungguhnya

Di sisi lain, Anggawira menilai masalah mendasar isu pekerja di Indonesia bukan semata soal usia, tetapi ketersediaan lapangan kerja dan ketidaksesuaian keterampilan dan pekerjaan yang ada.
"Menghapus batas usia tanpa mengatasi isu mismatch skill, pelatihan vokasi, dan produktivitas justru bisa menciptakan kekecewaan di lapangan," kata dia.
3. Pemerintah hapuskan diskriminasi batas usia rekrutmen pekerjaan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu melarang perusahaan membatasi usia pelamar kerja, dan juga menuliskan syarat lain, seperti berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli mengatakan, tak ada industri khusus yang disasar dalam penerbitan SE ini, alias berlaku pada semua industri. Namun, larangan pembatasan usia bisa tidak berlaku pada pekerjaan tertentu yang harus memperhatikan faktor usia.
"Persyaratan usia itu menjadi sesuatu yang memang dibutuhkan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata memang harus memperhatikan faktor tersebut. Syarat yang kedua adalah tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat," ucap Yassierli.