Jakarta, IDN Times - Gaji adalah salah satu hak bagi tiap karyawan yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal. Disebut salah satu lantaran ada beberapa jenis hak lain yang bisa diperoleh karyawan, misalnya bonus.
Bonus dapat diartikan sebagai kompensasi ekstra yang diberikan kepada karyawan di luar gaji rutin. Bonus biasanya merupakan penghargaan atas kinerja yang baik atau pencapaian tujuan tertentu.
Bonus bukan termasuk pembayaran wajib, tetapi bisa menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja. Berikut ini beberapa jenis bonus yang bisa didapatkan oleh karyawan dari kantor tempatnya bekerja seperti dikutip dari Ruang Menyala OCBC: