Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar. Peristiwa itu dilakukan oleh eks karyawan berinisial IA (33).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menangkap IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk motif pelaku (IA) lebih ke motif ekonomi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Berikut ini beberapa fakta terkait penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh eks karyawan Bank Jago tersebut: