Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai hari ini, Senin (1/6/2026).
Pada tiga bulan pertama, DSI memulai masa transisi, di mana pengambilalihan ekspor baru sampai tahap pemeriksaan dokumen ekspor dan validitas harga komoditas SDA minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” tulis Apindo dalam pernyataan resmi.
Namun, para asosiasi pengusaha menyampaikan lima permintaan kepada pemerintah untuk melancarkan implementasi ekspor satu pintu melalui DSI. Berikut permintaannya.
