Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan lima perusahaan untuk mengekspor mineral dan logam hingga Mei 2024. Mereka mendapatkan relaksasi di tengah larangan ekspor yang berlaku mulai 10 Juni 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan hal itu akan diatur lebih lanjut dalam rancangan peraturan menteri tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian.
"Agar pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dapat diselesaikan dan tidak terjadi pengurangan tenaga kerja maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai 31 Mei 2024," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).