Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)
Pertama, kekhawatiran pasar ialah terkait sole exporter atau mandatory selling channel. Kedua, pengendalian pricing oleh negara.
Ketiga, pembatasan bagi buyer tertentu. Keempat, pengawasan pembayaran yang terlalu ketat, dan terakhir peninjauan ulang kontrak existing secara agresif.
Jika skenario tersebut terjadi, pasar akan mulai mempertanyakan transparansi mekanisme harga, tata kelola dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta tambahan birokrasi dan kecepatan pengambilan keputusan.
Begitu juga dengan kompetensi dalam perdagangan dan juga manajemen risiko, serta kapabilitas dalam mengeksekusi aktivitas yang mengikuti sistem perdagangan komoditas global.
Apalagi, sistem perdagangan global merupakan bisnis yang sangat cepat, kompleks, dan highly relationship-driven.
“Buyer internasional sangat sensitif terhadap kepastian kontrak, kecepatan shipment, fleksibilitas pricing, reliability pembayaran, dan efisiensi administrasi. Jika proses perdagangan menjadi lebih birokratis, buyer dapat mulai mencari alternatif pasokan dari negara lain,” tulis KIWOOM RESEARCH.