6 BUMN Dibubarkan Jokowi, Asetnya Bakal Dilelang

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menindaklanjuti pengelolaan aset milik enam BUMN yang telah resmi dibubarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran enam BUMN itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Adapun enam BUMN itu adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN dengan PP Nomor 14 Tahun 2023, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA dengan PP Nomor 17 Tahun 2023, dan PT Industri Gelas (Persero) atau IGLAS dengan PP Nomor 18 Tahun 2023.
Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 9 Tahun 2023, dan PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 13 Tahun 2023.
1. Aset BUMN yang dibubarkan bakal dilelang

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin mengatakan aset para BUMN yang dibubarkan itu akan dilelang.
“Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” kata Rizwan dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/4/2023).
2. Pelelangan aset BUMN yang dibubarkan bakal dikelola oleh likuidator dan KPKNL

Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan IGLAS. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.
Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022.
Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.
3. Enam BUMN yang dibubarkan tak lagi mengemban status badan hukum

Tahap akhir dari proses pembubaran itu adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” ucap Rizwan.