Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menindaklanjuti pengelolaan aset milik enam BUMN yang telah resmi dibubarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran enam BUMN itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Adapun enam BUMN itu adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN dengan PP Nomor 14 Tahun 2023, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA dengan PP Nomor 17 Tahun 2023, dan PT Industri Gelas (Persero) atau IGLAS dengan PP Nomor 18 Tahun 2023.
Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 9 Tahun 2023, dan PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) dengan PP Nomor 13 Tahun 2023.