Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tujuh perusahaan BUMN, karena dinilai sudah tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Lantas bagaimana nasib karyawan dari tujuh perusahaan tersebut?
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan dalam proses pembubaran perusahaan akan dilakukan penjualan aset melalui kurator. Alhasil, hak-hak karyawan akan diutamakan pasca-pembubaran ini.
"Dalam proses pembubaran perusahaan itu, maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti (berdasarkan) rangking yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ungkap Kartika di Menara Danareksa, Jumat (29/12/2023).