KALEIDOSKOP: Jokowi Suntik Mati 6 Perusahaan BUMN Sepanjang 2023

Jakarta, IDN Times - Pembubaran perusahaan BUMN yang tidak produktif pun masih terus dilakukan sepanjang tahun ini.
Pembubaran ini merupakan salah satu bagian dari program bersih-bersih BUMN yang digagas oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dalam catatan IDN Times, sepanjang 2023 pemerintah resmi membubarkan 6 perusahaan BUMN yang ditandai dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Salah satu BUMN yang dibubarkan tersebut bahkan pernah menjadi tempat awal mula Jokowi bekerja. Berikut daftar 6 BUMN yang dibubarkan pada 2023 seperti dirangkum, Rabu (27/12/2023).
1. PT Kertas Leces

Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan ini berdiri tahun 1939, dan dinyatakan pailit pada 25 September 2018.
Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.
Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus PKPU/2014/PN.Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi.
2. PT Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatangani pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah tersebut, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Artinya, proses pembubaran akan rampung pada 2027.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
Diketahui, maskapai ini dikenal sebagai maskapai penerbangan nasional yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia dan telah berdiri pada 1962.
Awalnya, Merpati memiliki armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 empat unit dan Dakota DC-3 dua unit, yang merupakan pesawat hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
3. PT Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," ungkap beild pasal 3.
Adapun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 5 beleid.
4. Istaka Karya

Lebih lanjut, BUMN juga sudah membubaran PT Istaka Karya (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Lebih rinci, dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," ungkap aturan tersebut.
Adapun penyelesaian pembubaran perseroan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
5. Industri gelas

Selanjutnya, PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi tahun ini. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," tulis beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa alasan dibubarkannya PT Iglass telah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
"Kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas tidak dapat dipertatrankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas," ungkap aturan tersebut.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas, termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 lm tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
6. PT Kertas Kraft Aceh

Perusahaan BUMN yang dibubarkan selanjutnya, PT Kertas Kraft Aceh atau biasa disingkat menjadi KKA.
Pembubarannya pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Perusahaan resmi dibubarkan sejak aturan ditandatangani pada 3 April 2023.
Diketahui, Presiden Joko"Jokowi" Widodo pernah bekerja di BUMN tersebut pada tahun 1980-an.
"Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero)
PT Kertas Kraft Aceh," ungkap aturan tersebut.
Adapun pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.