Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 BUMN 'Zombie' Bakal Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancarai wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancarai wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan tidak akan meninggalkan para pegawai di tujuh perusahaan pelat merah yang bakal dibubarkannya, termasuk di PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

"Kan itu yang kita bilang, yang namanya perusahaan sudah tidak operasi sejak 2008 terus mau diapain kan harus diselesaikan. Apakah pegawainya, apakah asetnya, apakah mungkin bisnisnya. Itu kan harus kita lakukan, tidak bisa digantung termasuk pesangon," ujar Erick, kepada wartawan di edung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

1. Tujuh BUMN zombie sudah dalam pengurusan dua perusahaan pelat merah

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)
Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Erick menyampaikan, tujuh BUMN zombie yang bakal dibubarkan tersebut saat ini telah masuk ke dalam pengurusan PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Danareksa dan PPA, sambung Erick, telah melakukan sejumlah langkah penutupan sejak beberapa waktu silam dan saat ini tengah menunggu langkah-langkah resminya.

"Mereka sudah mendata, sudah rapat dengan saya, dengan wamen (terkait) langkah-langkah yang harus diambil. Tinggal menunggu tadi paper works, kertas-kertasnya dan ini bukan sesuatu yang istilahnya BUMN bangkrut, enggak. Memang dari 2008 sudah nggak jalan. Itu kita kan sekarang perlu percepatan itu," tutur Erick.

2. Erick tegaskan tidak akan menunggu UU BUMN untuk membubarkan tujuh BUMN zombie

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Erick memastikan tidak akan menunggu UU BUMN selesai digodok DPR untuk membubarkan tujuh BUMN yang sudah lama tak beroperasi.

Menurut Erick, UU BUMN yang tengah dibuat oleh DPR membutuhkan proses yang lama, sedangkan dia ingin merealisasikan pembubaran tujuh BUMN dengan cepat.

"Saya nggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang undang, kan itu perlu proses lama," ujar Erick.

3. Erick belajar dari penggabungan Perinus dan Perindo

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Erick pun meyakini bahwa pembubaran tujuh BUMN yang hendak dilakukannya bakal bisa berlangsung tanpa harus adanya UU BUMN.

Mantan Presiden Inter Milan tersebut mencontohkan apa yang terjadi pada proses penggabungan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.

"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo itu kan bisa terjadi nggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan. Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuaasaan lebih. Kita lebih justru mempercepat karena ini perubahan pasca-COVID sangat dinamis dan kita harus bisa lebih cepat lah," tutur Erick.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us