Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancarai wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancarai wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan menunggu Undang Undang (UU) BUMN untuk merealisasikan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi.

Menurut Erick, UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membutuhkan proses lama, sedangkan dia ingin merealisasikan pembubabaran tujuh BUMN dengan cepat.

"Saya nggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang undang, kan itu perlu proses lama," ujar Erick kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

1. Kementerian BUMN harus cepat karena DPR telah memberikan dorongan

IDN Times/Kevin Handoko

Alih-alih menunggu UU BUMN, Erick justru melihat hal tersebut sebagai inisiatif dari DPR untuk mendorong kementerian yang dipimpinnya agar lebih cepat membubarkan tujuh BUMN.

"Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita nggak melakukan secara kebersamaan," ujar dia.

2. Erick belajar dari penggabungan Perinus dan Perindo

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Erick pun meyakini bahwa pembubaran tujuh BUMN yang hendak dilakukannya bakal bisa berlangsung tanpa harus adanya UU BUMN.

Mantan Presiden Inter Milan tersebut mencontohkan apa yang terjadi pada proses penggabungan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.

"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo itu kan bisa terjadi nggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan. Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuaasaan lebih. Kita lebih justru mempercepat karena ini perubahan pasca-COVID sangat dinamis dan kita harus bisa lebih cepat lah," tutur Erick.

3. Tujuh perusahaan BUMN yang siap dibubarkan Erick

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Sebelumnya diberitakan, Erick telah memiliki daftar perusahaan pelat merah yang akan segera dibubarkan tersebut. Ketujuh perusahaan tersebut dikatakan Erick memang sudah lama tak beroperasi sehingga merugikan negara.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah ada daftarnya. Ada Industri Gelas, Merpati yang sedang dalam tahap pembicaraan, lalu Kertas Leces juga," kata dia.

Adapun, keempat perusahaan BUMN lainnya adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us