Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengawasan khusus ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan sektor jasa keuangan. Meski demikian, Ogi tidak membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang tengah diawasi tersebut.
"OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di bidang PPDP melalui pengawasan khusus, di mana terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).