Daftar Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan sebanyak 10 dana pensiun sepanjang 2024. Dilansir dari situs OJK, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pembubaran 10 dana pensiun dilakukan atas permintaan para pendiri. Pembubaran dana pensiun ini terkait dengan program pensiun manfaat pasti yang mewajibkan pendiri menanggung kekurangan dana pensiun. Sementara, kemampuan finansial pendiri masih terbatas untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Simak daftar dana pensiun yang dibubarkan OJK berikut ini!
1. Dana Pensiun Jasa Tirta II

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.
Pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II.
2. Dana Pensiun LEN Industri

Terhitung efektif sejak 30 April 2024, OJK membubarkan Dana Pensiun LEN Industri, yang beralamat di Jl. Soekarno– Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254.
Pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun LEN Industri.
3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran-Tebet Jakarta Selatan 12810. Pembubaran terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Adapun pembubaran dilakukan atas permohonan para pendiri.
4. Dana Pensiun Natour

OJK membubarkan Dana Pensiun Natour yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
Pembubaran berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour. Selain itu, pembubaran juga atas permohonan pendiri.
5. Dana Pensiun LKBN Antara

OJK membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan. Pembubaran tersebut efektif per 31 Desember 2023.
Hal itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara. Pembubaran dilakukan atas permohonan para pendiri.
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

OJK membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88 Jakarta Selatan.
Pembubaran terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Selain itu, pembubaran tersebut merupakan permohonan para pendiri.
7. Dana Pensiun Mandom Indonesia

OJK membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010.
Pembubaran efektif per 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia. Selain itu, pembubaran ini dilakukan atas permohonan para pendiri.
8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung

OJK membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116. Keputusan tersebut efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Selain itu, pembubaran dilakukan atas permohonan para pendiri.
9. Dana Pensiun Pertani

OJK membubarkan Dana Pensiun Pertani, yang beralamat di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Pembubaran efektif per 31 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri.
10. Dana Pensiun Eveready Indonesia

OJK membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952. Pembubaran yang dilalukan atas permohonan pendiri tersebut berlaku efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia.
Itulah 10 dana pensiun yang dibubarkan OJK sepanjang 2024. Informasi mengenai pembubaran dana pensiun akan disampaikan secara berkala oleh OJK. Simak selalu kanal Business IDN Times, untuk informasi terkini tentang lembaga-lembaga keuangan!