Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan mitra pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Bonus tersebut dikhususkan bagi para mitra yang telah terdaftar resmi di aplikasi minimal selama 12 bulan terakhir.
Besaran bonus yang diberikan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra dalam setahun terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
