Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabar Gembira buat Driver Online, BHR Bakal Ada Lagi Lebaran Tahun Ini

Kabar Gembira buat Driver Online, BHR Bakal Ada Lagi Lebaran Tahun Ini
Ilustrasi ojek online (IDN Times/Sunariyah)
Intinya Sih
  • Kemnaker memastikan pengemudi ojek, kurir, dan taksi online akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026 setelah berdiskusi dengan pihak platform yang menyatakan komitmennya.
  • Pemerintah sedang menyiapkan aturan resmi terkait penyaluran BHR melalui surat edaran yang akan diumumkan bersama Kementerian Sekretariat Negara setelah proses koordinasi selesai.
  • Tahun sebelumnya, Grab dan Gojek telah menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi dengan nominal bervariasi hingga Rp1,6 juta sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka sepanjang tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol), kurir online, dan pengemudi taksi online akan kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah berdiskusi dengan pihak platform.

Yassierli menyebut, pihak platform siap memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.

"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).

1. Pemerintah susun aturan pemberian BHR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kemnaker.go.id)

Yassierli menambahkan, pemerintah tengah menyusun aturan atau surat edaran terkait penyaluran BHR. Yassierli pun berharap aturan tersebut bisa segera rampung dan kemudian diumumkan ke publik.

"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," ujar dia.

2. Grab berikan BHR antara Rp50 ribu-Rp1,6 juta tahun lalu

Ilustrasi pengemudi Grab (IDN Times)
Ilustrasi pengemudi Grab (IDN Times)

Pada tahun lalu, Grab memberikan BHR ke hampir setengah juta mitranya yang memenuhi kriteria. BHR ini merupakan bentuk apresiasi Grab terhadap mitra pengemudi teladan yang telah aktif dan berkinerja baik dalam memberikan layanan terbaik bagi pengguna.

Dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, nilai BHR yang diberikan Grab untuk mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp50.000 - Rp1.600.000.

Sementara itu, BHR untuk mitra pengemudi Grab roda dua berkisar antara Rp50.000 - Rp850.000 yang besarannya menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.

3. Gojek juga salurkan BHR ke mitra pengemudinya

potret driver gojek
potret driver gojek (gotocompany.com)

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) atau Gojek juga menyalurkan BHR ke para mitra pengemudinya. Nominal yang diterima mitra pengemudi maksimal sebesar Rp900.000 untuk ojek online dan Rp1,6 juta untuk taksi online.

Pemberian dana ini merupakan ganti tunjangan hari raya (THR) yang biasa diberikan untuk pekerja formal. BHR merupakan kontribusi Gojek memberikan apresiasi bagi mitra pengemudi dalam merayakan Idul Fitri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More