Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang dapat dikerjasamakan dengan ormas keagamaan mencapai 96 ribu hektare.
  • Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan bukan hadiah, melainkan kesempatan untuk berkontribusi dalam perekonomian.
  • Keputusan untuk mengambil kesempatan pengelolaan tambang sepenuhnya ada di tangan ormas keagamaan, dengan mempertimbangkan legalitas dan aspek lainnya.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang dapat dikerjasamakan dan diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, mencapai 96 ribu hektare.

Itu adalah lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan batubara yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk mengelola dan menambang batubara di wilayah tertentu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di