Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang dapat dikerjasamakan dan diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, mencapai 96 ribu hektare.
Itu adalah lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan batubara yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk mengelola dan menambang batubara di wilayah tertentu.
“Kalau saya tidak salah kurang lebih 96 ribu hektare yang saat ini bisa kemudian dikerjasamakan diberikan kepada ormas keagamaan,” kata Eddy dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).