99,99 Persen Pejabat Kemenkeu Sudah Lapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, hingga Rabu (1/3/2023) sudah 99,99 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami wajibkan seluruh pegawai masukkan LHKPN paling lambat akhir Februari. Data per kemarin, wajib lapor LHKPN telah selesai 99,99 persen,"ucapnya.
Ia menegaskan, batas akhir pelaporan LHKPN untuk Kemenkeu dipercepat satu bulan dari batas akhir pelaporannya per 31 Maret 2023.
Kebijakan ini bukan karena munculnya kasus yang melibatkan putra Rafael Alun Trisambodo, melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu yang merupakan hasil koordinasi Kementerian Keuangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini dimaksudkan sebagai displin pegawai dan tidak menunggu akhir Maret," tegasnya.
Ia menjelaskan, pegawai Kemenkeu disiplin menyampaikan LHKPN tercermin tahun 2022 sebanyak, 99,98 persen sudah melaporkan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK)
Pada 2021, pegawai yang telah melapor mencapai 99,87 persen dari 79.439. Sedangkan pada 2020 sebanyak 99,86 persen sudah melakukan pelaporan LHKPN kepada KPK dan LHK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.