Purbaya Curhat Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor SPT Pajak 2025

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengalami kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 akibat perubahan sumber penghasilan selama satu tahun pajak.
- Purbaya menghadapi kendala teknis saat menggunakan sistem Coretax dan menegaskan pemerintah akan terus menyempurnakan desain serta kinerja sistem agar lebih mudah diakses wajib pajak.
- DJP melaporkan penyampaian SPT Tahunan mencapai 8,87 juta hingga 24 Maret 2026, setara dengan 59,1 persen dari target nasional sebanyak 15 juta SPT.
Jakarta, IDN Times - Siapa pun mungkin mengalami status 'kurang bayar' saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Namun, siapa sangka Menteri Keuangan sendiri juga mengalaminya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem perpajakan baru, Coretax. Dalam pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025, ia mengaku mengalami kurang bayar sekitar Rp50 juta.
“Kurang bayar sekitar Rp50 juta,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
1. Alasan kurang bayar hingga Rp50 juta

Ia menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh perubahan sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Pada sebagian tahun, ia masih menerima penghasilan dari jabatan sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian berubah ketika dia menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025.
Menurutnya, situasi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika sumber penghasilan tetap berasal dari satu instansi, sehingga perhitungan pajak cenderung lebih sederhana. Ia menambahkan bahwa dalam kasus penghasilan dari lebih dari satu sumber, potensi kurang bayar dapat terjadi apabila pemotongan pajak tidak memperhitungkan total penghasilan secara keseluruhan.
2. Purbaya juga alami susahnya Coretax

Saat melaporkan SPT, ia mengaku mendapat pendampingan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia juga sempat mengalami kendala teknis saat mengakses sistem Coretax.
“Ada beberapa kali percobaan untuk masuk karena sistem sempat tidak merespons,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Coretax, baik dari sisi desain maupun kinerja, agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak.
“Ke depan akan dilakukan perbaikan dari sisi desain dan sistem agar lebih optimal digunakan,” katanya.
3. Jumlah penyampaian SPT capai 8,8 juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 8.874.904 SPT hingga 24 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT. Secara rinci, untuk tahun pajak Januari–Desember 2025, mayoritas SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 7.826.341 SPT.
"Selain itu, terdapat 863.272 SPT dari WP OP nonkaryawan, 183.583 SPT dari WP badan berdenominasi rupiah, serta 138 SPT dari WP badan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (tidak mengikuti tahun kalender), tercatat 1.549 SPT dari WP badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT dari WP badan berdenominasi dolar AS. Di sisi lain, jumlah aktivasi akun Coretax hingga periode yang sama mencapai 16.723.354 wajib pajak. Rinciannya terdiri dari 15.677.209 WP orang pribadi, 955.508 WP badan, 90.411 WP instansi pemerintah, serta 226 WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).


















