Jakarta, IDN Times - Para pengusaha yang bergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan kurangnya jaminan hukum setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Impor Produk Elektronik.
Mereka menyoroti lambatnya proses pengeluaran peraturan teknis (pertek) yang seharusnya menyertainya. Mereka khawatir tanpa pertek yang jelas, penerapan Permenperin tersebut dapat menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu bisnis mereka.
"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut,” kata Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/3/2024).