Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komisi XI DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS

Komisi XI DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS
Fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK untuk periode 2026-2031.
  • Persetujuan diberikan setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 24 Agustus 2026 dalam rapat terbuka yang dihadiri 20 anggota dari delapan fraksi.
  • Proses pemilihan mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2026; Komisi XI mendapat penugasan membahas calon melalui rapat konsultasi pengganti Bamus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membenarkan keputusan tersebut setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Senin (24/8/2026).

"Ya betul untuk periode 2026-2031," kata dia kepada jurnalis usai pengambilan keputusan fit and proper test.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Rapat tersebut digelar terbuka untuk umum dan dihadiri 20 anggota Komisi XI dari delapan fraksi.

Misbakhun menjelaskan fit and proper test tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf i, anggota Dewan Komisioner OJK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dipilih oleh DPR. Pembahasan fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS ditugaskan kepada Komisi XI melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026.

Sarjito menjalani fit and proper test secara individu. Calon diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan paparan, 30 menit untuk sesi tanya jawab, dan sekitar 15 menit untuk memberikan jawaban. Setelah fit and proper test selesai, Sarjito dipersilakan meninggalkan ruangan. Sekretariat DPR kemudian akan menghubungi calon terkait hasil uji kelayakan melalui mekanisme yang berlaku.

Komisi XI selanjutnya mengambil keputusan atas hasil fit and proper test tersebut dan menyetujui Sarjito untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More