Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Di sisi lain, Erick mengatakan saat ini pihaknya juga sedang memetakan BUMN yang masih berstatus Perum, dan BUMN yang berstatus Perseroan Terbatas (PT). Kajian dilakukan setelah terbitnya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN, juga dengan adanya Danatara.
Erick mengatakan, untuk BUMN yang statusnya PT, sudah dipastikan akan masuk dalam pengelolaan Danantara. “Karena kan kalau PT sebagian kita akan transfer kepada Danantara,” ucap Erick.
Sementara itu, untuk pengelolaan BUMN berstatus Perum masih dikaji. Namun, dia membeberkan opsi BUMN Perum bertransformasi menjadi PT, berada di bawah komando Presiden langsung, atau di bawah kementerian teknis lain.
“Kalau yang Perum statusnya seperti apa? Nah ini yang kita sedang godok di dalam Kementerian BUMN, bisa saja yang Perum bermigrasi jadi PT, beberapa Perum yang memang kita melihat ini bukan korporasi murni, bisa saja nanti kita diskusikan dengan kementerian lain,” ucap Erick.