Jakarta, IDN Times - Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Khususnya DPO, hanya diberlakukan kepada eksportir yang wajib memasok 20 persen kebutuhan domestik demi stabilisasi harga minyak goreng.
Dengan demikian, harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram (kg), dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg hanya berlaku untuk eksportir. Tidak ditujukan untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit.