Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meresmikan program hapus buku, hapus tagih UMKM, petani, dan nelayan. Kebijakan pemutihan hutang UMKM, petani, dan nelayan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengumpulkan nelayan dari Pantura untuk menyosialisasikan program tersebut.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” kata Trenggono dikuip Rabu, (6/11/2024).