Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab AirNav Indonesia semakin besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.
Menhub meminta AirNav Indonesia terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta AirNav memberikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang andal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” kata Menhub, Selasa (13/9/2022).