Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM

Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojol tetap mendapat BHR meski berstatus UMKM.
  • Pemerintah masih melengkapi formula Perpres Ojol untuk menyesuaikan pola bisnis jasa transportasi.
  • Secara substansi aturan hampir selesai, tetapi masih menunggu proses administrasi, tanda tangan presiden, dan pengundangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) meski nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Prasetyo mengatakan, kebijakan tersebut tidak tercantum dalam peraturan. Namun, pemerintah dapat menetapkannya melalui kewenangan yang dimiliki. Dia mengatakan, besaran kebijakan tersebut bahkan meningkat dua kali lipat pada tahun ini.

"Sama kayak kemarin kan juga gak ada di perpres (peraturan presiden), tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan (BHR), dua kali dibanding tahun lalu," kata dia kepada jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

  1. 1. Perpres ojol tinggal lengkapi formula

    Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)
    Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)

    Prasetyo mengatakan, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Menurut dia, hampir seluruh substansi utama dalam aturan tersebut telah dirumuskan.

    Namun, pemerintah masih melengkapi beberapa formula karena terdapat perkembangan pola bisnis jasa layanan transportasi. Pemerintah, kata dia, perlu menyempurnakan formula tersebut agar tidak ada persoalan ketika aturan mulai diterapkan.

    "Formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," ujar Prasetyo.

  2. 2. Tunggu administrasi sebelum diteken presiden

    Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Prasetyo mengatakan, secara substansi Perpres Ojol sudah hampir selesai. Namun, aturan tersebut masih harus melalui proses administratif sebelum resmi berlaku. Perpres nantinya harus ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

    Dia menegaskan, secara substansi hampir seluruh pembahasan telah selesai. Namun, pemerintah masih menyelesaikan proses administratif sebelum aturan tersebut ditandatangani dan diundangkan.

    "Tetapi boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai," kata dia.

  3. 3. Sebelumnya ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus

    Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM
    Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Perpres Ojol ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum 17 Agustus.

    "Iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

    Dudy mengatakan, aturan dalam Perpres Ojol untuk sementara belum mencakup perluasan ke kendaraan roda empat. Namun, untuk layanan hantaran barang dan makanan akan ada perluasan pengaturan.

    "Sementara gak ya (perluasan ke roda empat), sementara gak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More