Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Temuan Fraud, Semen Indonesia Pecat Direksi Cucu Usahanya

Ilustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Semen Indonesia Group (SIG) memecat direksi cucu usahanya, yaitu PT Bima Sepaja Abadi (BSA), karena adanya temuan fraud.

Adapun temuan itu diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Indikasi fraud  itu dilakukan di cucu usaha SIG pada periode 2018-2019.

1. Audit dilakukan sejak akhir 2019

ilustrasi penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun audit pada PT BSA dilakukan sejak akhir 2019. Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.

“SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang dijalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan Perusahaan,” kata Vita Mahreyni dikutip dari pernyataan resmi, Jumat (8/12/2023).

2. SIG lakukan pemeriksaan jajaran manajemen

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, SIG memeriksa jajaran manajemen PT BSA untuk menelusuri fraud tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut. SIG juga masih melakukan pendampingan dan pengawasan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

3. BSA tak melakukan studi kelayakan pada proyek kerja sama

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun temuan BPK ialah terkait pelaksanaan proyek kerja sama, di mana PT BSA tak melakukan proses studi kelayakan atas mitra kerja samanya.

BPK menelusuri adanya lima mitra yang bekerja sama dengan PT BSA, yakni PT ETB, PT PIL, PT ATL, CV AL, dan PT SP.

Lebih lanjut, PT ETB dan PT PIL adalah penyedia jasa. PT BSA telah mendapatkan cek kepada BSA sebesar Rp4,22 miliar, tetapi saat jatuh tempo, cek itu tak bisa dicairkan.

Adapun dengan PT ATL dan CV AL ditelusuri adanya kerja sama fiktif. BSA diketahui membayar Rp101,26 miliar pada CV AL, tetapi baru menerima pembayaran sebesar Rp73,64 miliar dari PT ATL. Dikarenakan kasus ini, PT BSA tak dapat membayar kredit modal kerja yang diperoleh dari BNI.

Selanjutnya, BSA mengajukan share holder loan (SHL) kepada PT SP. Sehingga, BSA harus menanggung utang pokok kepada PT SP sebesar Rp19,6 miliar, dengan bunga Rp2,9 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, PT BSA juga terlibat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerja dan biaya jasa notaris sebesar Rp2,75 miliar pada proyek SPBU di Setu, Bekasi. Sehingga, adanya potensi kerugian terhadap piutang usaha kepada PT PIL dan PT ETB sebesar Rp4,22 miliar, dan indikasi kerugian Rp42,57 miliar dari kerja sama dengan PT ATL dan CV AL.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us