Jakarta, IDN Times - Agung Sedayu Grup akhirnya mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) daerah pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2) dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).