Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Agung Sedayu Akui Punya SHGB Pagar Laut di Kohod: Dibeli dari Rakyat

Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Agung Sedayu Grup mengakui kepemilikan SHGB di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
- Pengacara Agung Sedayu membantah klaim pemilikannya atas seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km.
Jakarta, IDN Times - Agung Sedayu Grup akhirnya mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) daerah pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us