Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Agung Sedayu Grup mengakui kepemilikan SHGB di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Pengacara Agung Sedayu membantah klaim pemilikannya atas seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km.

Jakarta, IDN Times - Agung Sedayu Grup akhirnya mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) daerah pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

Editorial Team

Tonton lebih seru di