Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali. Dia menegaskan besaran tarif pajak tersebut ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Airlangga pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah. Kan itu karena regulasi pemda," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu.