Airlangga Optimistis THR Ojol Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut THR 2025 bagi ojol akan meningkatkan daya beli masyarakat.
- Kebijakan THR untuk ojol sudah dipersiapkan pemerintah dan rincian kebijakan akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Jakarta, IDN Times -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dalam bentuk tunai bagi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan bakal memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
“Kalau THR kita berharap bisa mengangkat perekonomian terutama meningkat daya beli,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (10/3/2025)
1. THR ojol bakal diumumkan oleh Menaker

Ia mengatakan, kebijakan pemberian THR untuk pengemudi ojek online sudah dipersiapkan pemerintah melalui kementerian teknis, khususnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Meski demikian, untuk rincian kebijakan pemberian THR bagi ojek online akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
"Kami sudah koordinasi berkali-kali, (formula) nanti diumumkan oleh Menaker,” kata Airlangga.
2. Formula THR ojol masih difinalisasi

Terkait formula yang diberikan pemerintah dalam menyusun THR ojol, Airlangga menegaskan, skema formulanya masih digodok oleh Kemnaker.
“Formulanya disiapkan Kemenaker,” ucap Airlangga.
3. Presiden imbau seluruh perusahaan berbasis aplikasi beri bomus hari raya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, pengemudi driver transportasi dan kurir online mendapat bonus hari raya.
"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo, Senin (10/3).
Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya. Prabowo mengatakan, bonus itu harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Mereka yang mendapat bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.