Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan beberapa poin yang tetap dijalankan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah ketentuan terkait jaminan kehilangan pekerja (JKP) dan pengupahan.
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga mengatakan tidak ada satu pun pasal dari UU Cipta Kerja yang dibatalkan. Setidaknya, ada enam poin dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan Airlangga tetap berlaku.