Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Mendag AS Howard Lutnick (Dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Mendag AS Howard Lutnick (Dok Kemenko Perekonomian)

Intinya sih...

  • Menteri Airlangga bertemu Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick untuk negosiasi tarif impor.
  • Indonesia tawarkan peningkatan pembelian produk energi dan impor pertanian dari AS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang memimpin Delegasi RI, melanjutkan upaya negosiasi tarif impor dengan menemui United States Secretary of Commerce atau Menteri Perdagangan Amerika Serikat (Mendag AS), Howard Lutnick.

Sebelum Indonesia, Jepang dan Argentina melakukan pertemuan lebih dahulu untuk melakukan negosiasi mengenai tarif AS. Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.

"Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif, dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).

1. Airlangga sampaikan penawaran konkret

Pertemuan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Mendag AS Howard Lutnick (Dok Kemenko Perekonomian)

Adapun Indonesia menyampaikan penawaran konkret untuk meningkatkan pembelian dan impor Indonesia dari AS untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS, antara lain pembelian produk energi seperti minyak mentah, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan bensin.

Selain itu, peningkatan impor produk pertanian dari AS seperti kacang kedelai, pakan ternak, dan gandum yang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi di Indonesia.

Airlangga juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk kerja sama di bidang critical minerals atau mineral kritis, dukungan investasi AS, dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Non-Tariff Barrier (NTB) yang menjadi perhatian pengusaha AS di Indonesia.

2. Tanggapan Mendag AS

Pertemuan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Mendag AS Howard Lutnick (Dok Kemenko Perekonomian)

Lutnick mengapresiasi komitmen dan proposal konkret dari Indonesia. Menurutnya, apa yang ditawarkan dan diminta Indonesia sangat konkret dan saling menguntungkan kedua negara.

Dia mengungkapkan, hal itu berbeda dengan beberapa negara lain yang juga baru saja mengajukan proposal, dan belum diterima oleh pihak AS. Karena itu, Lutnick juga sependapat dengan rencana target negosiasi yang akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan, dan menyarankan agar langsung menyusun jadwal pembahasan teknis secara detail dengan pihak Department of Commerce (DoC) dan United States Trade Representative (USTR).

"Kami mengapresiasi langkah konkret Indonesia untuk melakukan negosiasi tarif. Ke depan, AS dan Indonesia akan terus melanjutkan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan," tuturnya.

3. Tim negosiasi RI

Tim negosiasi RI (Dok Kemenko Perekonomian)

Adapun tim negosiasi RI yang turut hadir mendampingi Menko Airlangga, antara lain Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Selain itu, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara.

Adapun Presiden AS Donald Trump telah menugaskan Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR), dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS.

DoC merupakan kementerian di AS yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS. Tugas DoC, salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil.

Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.

Editorial Team