Jakarta, IDN Times - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) masih menuai polemik berkepanjangan. Kehadiran industri tembakau, termasuk sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, dinilai perlu mendapatkan perlindungan.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji, melihat perlu pertimbangan dampak negatif atas berbagai kebijakan untuk industri tembakau. Salah satu yang disoroti adalah Rancangan Permenkes sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Rencana aturan ini bisa mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tembakau yang padat karya. Padahal, pada masa pandemi lalu, pemerintah melakukan berbagai langkah tepat untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam sektor padat karya seraya meningkatkan pendapatan negara," tutur Kris dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).