4 Alasan Klaim BPJS Ditolak, Cari Tahu Penyebabnya yuk!

Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah faktor penyebab klaim BPJS Ketenagakerjaan kamu ditolak. Saat klaim ditolak, otomatis dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan lainnya tidak bisa cair.
Lantas, apa saja yang membuat BPJS ditolak? Yuk, pelajari agar kamu tahu cara menghindarinya!
1. Ada perubahan data

Dilansur dari laman Flip, selain lengkap kamu juga perlu memperhatikan kecocokan data pada beberapa dokumen tersebut.
Seperti contoh adalah data RT/RW yang tercantum di KTP dan KK berbeda. Hal ini biasanya terjadi jika kamu pindah rumah.
Beberapa dokumen persyaratan lain yang barangkali kamu perlukan sesuai kondisi terkait tempat kerja adalah:
- Paklaring atau surat keterangan bekerja dari tempatmu bekerja
- Akta perjanjian bersama dari PHI
- Lembar PKWT
2. Status kepesertaan peserta

Apabila kamu akan melakukan pencairan dana JHT utuh sebesar 100 persen
Sebagai catatan, pencairan dana JHT terbagi dalam tiga kelompok: 10 persen, 30 persen dan 100 persen.
Masing-masing persentase pencairan tersebut memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Adapun syarat pencairan JHT 100 persen:
- Sudah pensiun
- Mengalami cacat total
- Meninggal dunia
- Pindah ke luar negeri dan menetap di luar Indonesia selamanya
- Terkena PHK
3. Berkas belum lengkap

Kemungkinan e klaim BPJS bermasalah lainnya adalah kelengkapan berkas yang belum terpenuhi.
Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti SIM)
- Kartu Keluarga (KK)
4. Batas minimal masa tunggu

Lama proses pencairan JHT sebetulnya tidak panjang. Jika seluruh persyaratan dilengkapi dan telah terverifikasi serta disetujui, maka umumnya hanya diperlukan waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk mencairkan saldo JHT.
Hanya saja, kamu perlu memperhatikan bahwa ada masa tunggu. Umumnya kamu bisa mengajukan pencairan JHT setidak-tidaknya satu bulan yang dihitung sejak tanggal kamu berhenti bekerja.
Adapun tanggal berhenti bekerja ini sesuai dengan yang tercantum di dalam paklaring yang dikeluarkan perusahaan. Sehingga jika kamu mengambil jatah cuti panjang sebelum batas resmi berhenti bekerja, pastikan kamu tetap menghitungnya dari yang tertera di paklaring.