Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (id.pngtree.com)
Intinya sih...
  • BPJS Kesehatan tidak tanggung kecelakaan kerja, ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kecelakaan lalu lintas tunggal tak ditanggung jika disebabkan kelalaian pengemudi.

Jakarta, IDN Times - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya mendapat klaim jika mengalami kecelakaan. Namun ternyata ada daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Adapun pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.

1. Kecelakaan kerja

Tim dosen Program Studi Teknik Mesin ITERA tim ahli investigasi kecelakaan patahnya dudukan boks crane digunakan untuk pengerjaan lampu jalan. Insiden ini mengakibatkan satu pekerja tewas dan satu luka parah. (IDN Times/Istimewa).

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal

Empat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan/ Kabupaten Madiun. IDN Times/ Istimewa.

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Misalnya, masuk ke jalur bus TransJakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Ilustrasi kecelakaan. (Dok: istimewa)

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us