Alasan Pemerintah Belum Akan Tambah Pajak Baru pada 2027

- Pemerintah belum berencana menambah jenis atau tarif pajak baru pada 2027 dan akan menyesuaikan kebijakan secara selektif sesuai kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.
- Target pertumbuhan ekonomi 2027 ditetapkan 5,8–6,5 persen dengan defisit anggaran 1,8–2,4 persen PDB, sementara pendapatan negara diproyeksikan mencapai 11,82–12,4 persen PDB.
- Penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen yoy, mencerminkan aktivitas ekonomi nasional yang semakin kuat dan pemulihan daya beli masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, pemerintah belum berencana menambah jenis atau tarif pajak baru pada 2027. Kebijakan perpajakan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Purbaya mengatakan, penyusunan KEM-PPKF 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini serta proyeksi perekonomian ke depan.
“Jadi nanti akan kami lihat secara selektif. Dalam asumsi saat ini belum ada kenaikan pajak baru. Namun, kalau ekonomi masyarakat sudah cukup sehat, tentu akan kami pertimbangkan lagi,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Rabu (20/5/2026)
1. Pendapatan negara ditargetkan kisaran 11,82 persen hingga 12,4 persen

Di sisi lain, pendapatan negara ditargetkan berada pada kisaran 11,82 persen hingga 12,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, belanja negara dipatok pada kisaran 13,62 persen hingga 14,8 persen dari PDB. Dengan demikian, defisit anggaran diperkirakan berada di level 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB.
Menurut Purbaya, apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan menambah jenis atau tarif pajak baru, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dan dunia usaha.
“Ya, kami akan pikirkan secara bertahap,” kata dia.
2. Tak ingin kebijakan pajak tambah beban masyarakat

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru menambah beban masyarakat dan menekan konsumsi domestik. Sebab, pelemahan daya beli berpotensi berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, kami tidak akan menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
3. Penerimaan pajak per April tumbuh 16,1 persen

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun hingga 30 April 2026, tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp556,9 triliun. Pemerintah menilai kenaikan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi nasional yang semakin kuat.
Penerimaan pajak terbagi ke dalam empat kelompok utama. Pertama, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan deposit PPh Badan mencapai Rp135,2 triliun hingga akhir April 2026 atau tumbuh 5,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kedua, realisasi PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21 mencapai Rp101,1 triliun atau melonjak 25,1 persen yoy. Menurut Purbaya, kenaikan tersebut mencerminkan daya beli masyarakat yang mulai pulih.
Ketiga, realisasi PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat sebesar Rp109,1 triliun atau tumbuh 9,8 persen yoy.
Keempat, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp221,2 triliun hingga 30 April 2026 atau mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 40,2 persen yoy.




![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara di Asia, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20241205/dileesh-kumar-dbppqnkhc7u-unsplash-d089e2e6e27dcbc257bd0b611ae3ac69.jpg)


![[QUIZ] Cek Zodiakmu, Ini Ide Bisnis yang Cocok Untuk Kamu!](https://image.idntimes.com/post/20230210/zodiac-02c01cab326be6a77257b52b6b3668d8.jpg)











