BI Perkuat Aturan RIM dan Tambah Insentif KLM demi Percepat Kredit

- Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial longgar dengan optimalisasi insentif likuiditas KLM senilai total Rp424,7 triliun untuk mendorong kredit ke sektor prioritas.
- Mulai 1 Agustus 2026, BI menambah insentif maksimal 0,5 persen dari DPK bagi bank yang memenuhi RIM namun belum mencapai plafon KLM guna memperluas ruang likuiditas.
- Efektif 1 Juli 2026, BI memperkuat aturan RIM dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi dan menyesuaikan kriteria kehati-hatian agar bank lebih fleksibel mengelola pendanaan.
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat kebijakan makroprudensial longgar guna menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan dan mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas. Otoritas moneter juga menyiapkan tambahan insentif likuiditas bagi perbankan yang aktif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penguatan dilakukan melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Hingga pekan pertama Mei 2026, total insentif KLM yang telah diterima industri perbankan mencapai Rp424,7 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari alokasi lending channel sebesar Rp 361 triliun dan interest rate channel sebesar Rp 63,7 triliun.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor prioritas,” ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
1. Bank BUMN kantongi insentif KLM Rp214,2 triliun dari BI

Berdasarkan kelompok bank, penyaluran insentif terbesar diterima bank BUMN senilai Rp214,2 triliun. Selanjutnya, bank swasta nasional (BUSN) memperoleh Rp171,1 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp30,6 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp8,2 triliun.
BI mencatat insentif tersebut telah disalurkan ke berbagai sektor prioritas, antara lain pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi dan perumahan, serta UMKM dan sektor ekonomi berkelanjutan.
"Penyaluran insentif itu diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi perbankan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi domestik," tuturnya.
2. Ada tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari DPK

Tak hanya mempertahankan kebijakan yang ada, BI juga menyiapkan tambahan stimulus likuiditas bagi perbankan. Mulai 1 Agustus 2026, BI akan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
"Stimulus ini diberikan kepada bank yang memenuhi ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), namun belum memanfaatkan plafon maksimum insentif KLM sebesar 5,5 persen," ujarnya.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memperluas ruang likuiditas bank sehingga kapasitas penyaluran kredit dapat meningkat. Di tengah ketidakpastian global dan tantangan likuiditas, tambahan insentif dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan tetap kuat.
3. BI perkuat aturan RIM, bank punya ruang likuiditas lebih besar

Selain itu, BI juga memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Penguatan dilakukan melalui perluasan cakupan surat berharga korporasi yang dapat diperhitungkan dalam RIM, termasuk penambahan instrumen surat berharga lain yang ditetapkan BI.
Di saat bersamaan, BI memperketat kriteria surat berharga korporasi yang dapat digunakan dalam perhitungan RIM guna tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan. Dengan skema baru tersebut, bank diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas dan sumber pendanaan.

















