Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan alasan tidak menaikkan harga seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) umum atau nonsubsidi pada Februari 2024 di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia maupun nilai tukar rupiah.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Nonsubsidi, per 1 Februari 2024, operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU.
Kendati demikian, harga BBM di seluruh SPBU Pertamina pada bulan ini tetap dengan bulan sebelumnya, Januari 2024.