Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat (pempus) buka-bukaan alasan ikut turun tangan dalam memperbaiki jalan rusak di daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, pemerintah pusat mengambil alih penanganan pada sebagian jalan rusak di daerah lantaran pemda setempat tidak mampu menangani.
"Kita hanya mengambil alih sebagian dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi karena memang sudah terlalu lama tidak ditangani, dan kita nilai tidak mampu gitu pemerintah daerahnya," kata Endra, Selasa (23/5/2023).