TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya

BPK juga merekomendasikan sejumlah hal kepada OJK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi tujuh bank. Catatan BPK atas 'kecerobohan' OJK tersebut ditulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester II 2019.

Ketujuh bank tersebut meliputi Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Yudha Bakti, Bank Mayapada Internasional, BPD Papua, Bank Muamalat Indonesia, BPD Banten, dan Bank Bukopin.

"Pengawasan terhadap sektor jasa keuangan belum sepenuhnya terintegrasi, seperti integrasi hasil-hasil pengawasan pada masing-masing lembaga jasa keuangan, yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan belum diatur OJK, dan pengawasan terintegrasi hanya dilakukan pada Konglomerasi Keuangan (KK)," tulis BPK seperti dilansir pada Rabu (13/5).

Apa saja kelima kecerobohan OJK dalam mengawasi tujuh bank tersebut, berikut daftarnya:

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

1. Masalah kredit modal kerja debitur BTN

Pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Pertama, OJK dinilai tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan terhadap penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur Inti pada BTN. Akibatnya terjadi penyimpangan ketentuan pada pemberian kredit di BTN tidak dapat
dideteksi OJK.

2. Masalah hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua, BPK mencatat adanya permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti (BYB), pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehatian-hatian.

"Penyelesaian pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) BYB tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, dan terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku," tulis BPK.

3. Sejumlah permasalahan Bank Mayapada

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketiga, BPK menemukan sejumlah permasalahan pada Bank Mayapada. Antara lain penetapan kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit dan underlying transaction terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi Deposito atas nama Komisaris Utama Bank Mayapada.

"Indikasi pelanggaran BMPK Bank Mayapada belum dapat dipastikan keterjadiannya. Selain itu, kondisi NPL dan laba belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang," catat BPK.

Baca Juga: Koordinasi Mendagri Tangani Covid-19 Diapresiasi Ketua BPK dan Pemda 

4. Masalah di Bank Papua

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

BPK juga mencatat adanya perubahan tingkat kolektabilitas kredit di Bank Papua. BPK melihat ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking di Bank Papua tidak dapat terselesaikan dengan tuntas, dan berpotensi akan terulang kembali di masa yang akan datang.

5. Temuan BPK lainnya

(Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Temuan BPK lainnya adalah Pengawas Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non-performing loan (NPL), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.

BPK mencatat status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten periode Desember 2018, dan BMI setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini. Selain itu, kesulitan permodalan yang ada pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan BMI tidak jelas waktu penyelesaiannya.

Baca Juga: Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya