BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya

BPK juga merekomendasikan sejumlah hal kepada OJK

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi tujuh bank. Catatan BPK atas 'kecerobohan' OJK tersebut ditulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester II 2019.

Ketujuh bank tersebut meliputi Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Yudha Bakti, Bank Mayapada Internasional, BPD Papua, Bank Muamalat Indonesia, BPD Banten, dan Bank Bukopin.

"Pengawasan terhadap sektor jasa keuangan belum sepenuhnya terintegrasi, seperti integrasi hasil-hasil pengawasan pada masing-masing lembaga jasa keuangan, yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan belum diatur OJK, dan pengawasan terintegrasi hanya dilakukan pada Konglomerasi Keuangan (KK)," tulis BPK seperti dilansir pada Rabu (13/5).

Apa saja kelima kecerobohan OJK dalam mengawasi tujuh bank tersebut, berikut daftarnya:

1. Masalah kredit modal kerja debitur BTN

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini DaftarnyaPegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Pertama, OJK dinilai tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan terhadap penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur Inti pada BTN. Akibatnya terjadi penyimpangan ketentuan pada pemberian kredit di BTN tidak dapat
dideteksi OJK.

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

2. Masalah hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini DaftarnyaIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua, BPK mencatat adanya permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti (BYB), pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehatian-hatian.

"Penyelesaian pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) BYB tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, dan terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku," tulis BPK.

3. Sejumlah permasalahan Bank Mayapada

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini DaftarnyaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketiga, BPK menemukan sejumlah permasalahan pada Bank Mayapada. Antara lain penetapan kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit dan underlying transaction terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi Deposito atas nama Komisaris Utama Bank Mayapada.

"Indikasi pelanggaran BMPK Bank Mayapada belum dapat dipastikan keterjadiannya. Selain itu, kondisi NPL dan laba belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang," catat BPK.

4. Masalah di Bank Papua

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini DaftarnyaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

BPK juga mencatat adanya perubahan tingkat kolektabilitas kredit di Bank Papua. BPK melihat ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking di Bank Papua tidak dapat terselesaikan dengan tuntas, dan berpotensi akan terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca Juga: Koordinasi Mendagri Tangani Covid-19 Diapresiasi Ketua BPK dan Pemda 

5. Temuan BPK lainnya

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya(Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Temuan BPK lainnya adalah Pengawas Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non-performing loan (NPL), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.

BPK mencatat status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten periode Desember 2018, dan BMI setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini. Selain itu, kesulitan permodalan yang ada pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan BMI tidak jelas waktu penyelesaiannya.

6. Rekomendasi BPK untuk OJK

BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini DaftarnyaWimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Terkait temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyusun kebijakan tata kelola, terkait dengan kondisi bank yang dapat memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban pembentukan CKPN/Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

Kebijakan tata kelola itu antara lain meliputi kriteria, batas waktu, dan kewenangan dalam pengambilan keputusan, serta menyempurnakan ketentuan terkait dengan penyusunan Know Your Bank (KYB).

"Menginstruksikan kepada Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III dan IV untuk menyusun mekanisme quality control dan quality assurance secara berjenjang dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan bank," tulis BPK.

Mekanisme itu dalam rangka dokumentasi pengawasan, termasuk mengunggah (upload) ke dalam sistem, serta memberikan pembinaan kepada Pengawas Bank dalam rangka melengkapi dokumentasi risk based supervision (RBS) dan integrated risk based supervision (IRBS) sesuai dengan ketentuan periode 2017-2019.

Baca Juga: Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya