Jakarta, IDN Times - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terbebas dari gugatan pailit alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/9/2025), WEGE menyatakan, gugatan yang dilayangkan PT Persada Nusantara Steel itu telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).