Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan anggaran untuk pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus nelayan dengan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subsidi yang diberikan ialah Rp3.600 per liter. Dengan subsidi itu, nelayan dengan kapal 30 GT sampai 200 GT bisa mendapatkan BBM harga khusus Rp15 ribu per liter, dari harga rata-rata produksi solar di dalam negeri Rp18.600 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan anggaran pemberian subsidi itu berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ucap Airlangga usai rapat terbatas (ratas) di kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
