Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Uji Skema Pajak Baru, Dimulai dari Pertamina

DJP Uji Skema Pajak Baru, Dimulai dari Pertamina
Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)
Intinya Sih
  • DJP meluncurkan uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama Pertamina melalui penerapan Tax Control Framework dan integrasi data untuk meningkatkan kepastian hukum serta menekan potensi sengketa pajak.
  • Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba hingga Desember 2026, mencakup berbagai jenis PPh dan fokus pada transparansi, penilaian mandiri, serta penguatan tata kelola perusahaan.
  • DJP berencana memperluas program ke BUMN lain seperti Pelindo dan PLN guna membangun sistem kepatuhan pajak yang modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menguji pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero). Itu dilakukan melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan untuk mengidentifikasi potensi masalah pajak lebih awal.

Peluncuran uji coba tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengurangi biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa perpajakan.

"Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

1. Pola pengawasan pajak berubah

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Bimo mengatakan, pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui skema tersebut, pembahasan terkait risiko perpajakan dilakukan sejak awal, bukan setelah transaksi berlangsung.

Menurut dia, komunikasi yang lebih terbuka dan dukungan integrasi data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. DJP juga mengapresiasi Pertamina yang menjadi mitra pertama dalam uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini," ujar Bimo.

2. Pertamina jalankan uji coba hingga Desember 2026

Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama setelah melalui tahap persiapan dan pembahasan. Uji coba itu berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dengan mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selama pelaksanaan program, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap TCF. Setelah itu, Pertamina bersama DJP akan membahas compliance arrangement dan melakukan evaluasi bersama untuk menyempurnakan program tersebut.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan kepercayaan sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Penerapan TCF dan integrasi data dinilai dapat memperkuat kepatuhan pajak, transparansi, serta pengelolaan risiko perusahaan.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata berharap praktik tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan diterapkan oleh BUMN lainnya.

3. DJP siapkan perluasan program ke BUMN lain

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)

Pendekatan Co-operative Compliance yang dikembangkan DJP mengacu pada praktik di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Uji coba akan diperluas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai bagian dari persiapan penerapan yang lebih luas. Pendekatan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

"Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," kata Bimo.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More