Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan logistik selama periode mudik Lebaran 2022, yakni saat arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.
Ketentuan pembatasan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
1. Angkutan logistik yang akan dibatasi
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
"Dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Budi dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Jumat (8/4/2022).