Penuhi Kewajiban, Antam Bayar Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan kontribusi kepada Negara dalam bentuk pembayaran pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,82 triliun pada 2022. Hal itu sejalan dengan kinerja positif yang ditunjukkan emiten pertambangan tersebut sepanjang tahun lalu.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pemenuhan PNBP jadi upaya Antam dalam menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara setiap tahunnya.
"Pada 2022, dengan dukungan kinerja positif, perusahaan mampu meningkatkan kontribusi kepada negara dari hasil pajak dan PNBP tersebut sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,44 triliun," ucap Syarif dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (5/7/2023).
1. Penghargaan dari KPP
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tersebut lantas membuat Antam meraih pengharagaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penghargaan tersebut adalah "Wajib pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022" dan "Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022."
"Antam akan hadir dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berkontribusi dalam penerimaan negara dan juga masyarakat," ujar Faisal.