Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Antam Terkait Impor Emas
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas atau impor emas periode 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan jika salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Antam, Elisabeth RT Siahaan.
“ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk (diperiksa),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
1. Tiga Senior Manager Operation PT Antam diperiksa

Selain Elisabeth, Kejagung juga memeriksa AY selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2018-2023, TH selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2010-2012 dan M selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2013-2014.
“Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” kata dia.
2. Pegawai kantor pajak dan Dinas Penanaman Modal Jatim turut diperiksa

Kejagung juga memeriksa AMD, yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 dan SE, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Selanjutnya, ada DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019 dan WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.
Terakhir yang diperiksa adalah YY, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.
3. Kejagung usut dugaan korupsi impor emas

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas sepanjang 2010 sampai 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.