Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam memastikan tidak akan memberikan emas 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. Antam sendiri divonis Mahkamah Agung (MA) mesti membayar ganti rugi berupa emas tersebut ke Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Andi Simangunsong menjelaskan alasan Antam enggan memberikan emas 1,1 ton kepada Budi Said. Menurut Andi, Antam telah menyelesaikan kewajiban kepada Budi Said dengan memberikan emas sesuai dengan uang yang dibayarkan oleh Budi Said sebesar Rp3,595 triliun.
"Kalau Antam mengeluarkan emas tidak sesuai faktur maka itu masuk dalam kerugian negara oleh BPK. Kalau Antam menyerahkan sisa 1,1 ton emas akan ada temuan BPK soal kerugian negara," ucap Andi dalam pernyataannya, dikutip Rabu (18/10/2023).
Antam sendiri diketahui telah memberikan emas sebesar 5.935 kilogram kepada Budi Said. Emas itu sesuai dengan uang yang dibayarkan oleh Budi Said. Angka-angka itu pun sesuai dengan faktur yang ada.