ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Pembayaran provisi mengikuti ketentuan dari masing-masing lembaga perbankan atau keuangan.
Maka dari itu, besaran dan metode pembayarannya dibedakan. Pemohon pinjaman tertentu bisa membayar provisi secara terpisah, sedangkan yang lain akan dipotong langsung dari pinjaman.
Jika dilihat per rata-rata, bank menerapkan biaya provisi sebesar 0,5 persen hingga 3,5 persen dari nominal pinjaman yang disepakati.
Adapun biaya provisi yang terbilang paling konsisten adalah untuk pinjaman KPR, yaitu sebesar 1 persen.
Sementara, KTA memberlakukan biaya provisi 0,5 persen hingga 1,5 persen, sedangkan provisi KMG senilai 1 persen hingga 3,5 persen.