Dalam dunia keuangan, dikenal suatu istilah khusus yaitu emiten sebagai pihak yang melakukan suatu jenis penawaran umum. Namun jenis penawaran ini mengacu pada surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha atau pemerintah.
Dalam hal ini, emiten digunakan untuk menyebut pihak yang melakukan proses penawaran efek. Tentunya apa yang dilakukan oleh emiten ini haruslah sesuai dengan suatu sistem tata cara yang sudah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu emiten, simak penjelasan di bawah ini.